Pusat investasi pemerintah ultra mikro (PIP UMi) hadir ditengah masyarakat sebagai katalis untuk pertumbuhan ekonomi dengan sasaran membangkitkan UMKM nasional terutama dalam hal percepatan pembangunan infrastruktur juga investasi di sektor-sektor yang strategis. Hal ini sejalan dengan peran dari pusat invetasi pemerintah (PIP).
PIP UMi merupakan sebuah badan layanan umum (BLU) yang berada di bawah naungan Ditjen Perbendaharaan Kementrian Keuangan yang juga memiliki visi dan misi sebagai lembaga investasi bertaraf kelas dunia yang sangat mengedepankan kepentingan nasional dan menstimulus pertumbuhan ekonomi melalui investasi startegis tersebut.
Pusat Invetasi pemerintah
Pusat investasi pemerintah (PIP) dibentuk sejak tangal 16 Mei 2007 dengan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan nomor 52/PMK.01/2007 terkait organisasi dan tata kerja pusat investasi pemerintah dalam bentuk badan layanan umum (BLU) yang statusnya bertahap. Bermula pada SKS-BIP kemudian berubah dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 27 Maret 2009 dengan Nomor 91/KMK.05/2009.
16 desember 2021, saya berkesempatan menghadiri sebuah workshop menulis "Dari Ide Menjadi Artikel" dengan tiga narasumber kece yakni Adhita Surya Permana selaku Kepala Divisi Sistem Informasi dan Teknologi badan layanan umum PIP, Rahayu Ningsih selaku Pemimpin Redaksi bisnis.com, dan Diena Lestari selaku Redaktur Pelaksana Bisnis Indonesia.
Dimana narasumber utama dari acara tersebut adalah pak Adhit yang menjadi perwakilan dari BLU-PIP. Pada kesempatan tersebut beliau menjabarkan terkait pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Bagaimana cara mendaftar, syarat dan cara pengajuan pinjaman ultra mikro (UMi) serta sebaran data yang sudah bekerjasama dengan BLU-PIP. Berikut adalah infromasi yang saya dapatkan dari workshop yang luar biasa tersebut.
Tentang Pusat Investasi Pemerintah
Tentang pusat investasi pemerintah ini saya tertarik dengan logonya yang begitu simpel dan sangat mudah terbaca. Saya yakin ada arti yang mendalam dari sebuah logo. Dalam gambar tersebut nampak tiga huruf PIP yang dirangkai menyerupai tunas bunga melambangkan sebuah harapan dan usaha terbaik. Sebuah simbol yang begitu mewakili kerja keras, komitmen juga memberikan manfaat bagi yang lain.
Pada logo, huruf dibuat kapital yang ternyata melambangkan arti ketegasan serta komitmen dalam memberikan kontribusi dalam hal mengangkat pelaku usaha mikro.
Warna biru pada logo, dimana warna biru memang identik dengan ketenangan. Begitu pula dengan logo PIP dengan warna biru menjadi pilihan yang merupakan bentuk rasa ketenangan, menyejukan, inspiratif, stabil, terbuka, dan dapat diandalkan. Sehingga dapat menyimbolkan profesionalitas juga komitmen membangun yang dapat dipercaya dan juga andal.
Makna yang sungguh menakjubkan dari tampilan simbol yang mudah terbaca dan nampak sederhana tetapi memiliki makna yang tidak sederhana.
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)
Pembiayaan ultra mikro (UMi) adalah sebuah program tahap lanjutan bantuan sosial menjadi usaha mandiri dengan sasaran usaha mikro pada lapisan paling bawah yang belum bisa difasilitasi oleh perbankan melalui program yang ada yakni kredit usaha mandiri (KUR) dengan pinjaman yang diberikan maksimal sebesar 20 juta per orang dengan adanya pendampingan.
sumber : Anual Report BLU
Dengan demikian, pembiayaan ultra mikro memiliki konsep dasar memberikan pendanaan kepada masyarakat tidak melalui Bank (non bankable) tetapi disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang saat ini lembaga yang sudah membantu penyaluran pembiayaan ultra mikro adalah PT. Pegadaian (Persero), PT. Bahana Artha Ventura, dan PT. Permodalan Nasional Madani (Persero).
Penyaluran pendanaan yang disalurkan kepada masyarakat tetap berasal dari APBN, kontribusi para pemerintah daerah juga lembaga keuangan yang ada baik secara domestik maupun secara global.
Dengan konsep tersebut, maka dapat diperjelas bahwa yang berhak mendapatkan pembiayaan ultra mikro (UMi) adalah masyarakat yang memiliki usaha ultra mikro produktif berkebangsaan Warga Negara Indonesia yang tercatat dengan adanya NIK (KTP Elektronik) dan masyrakat yang sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Tujuannya adalah untuk menyediakan pembiayaan yang mudah juga cepat sehingga adanya penambahan pelaku usaha penerima biaya untuk mendorong masyarakat menjadi pelaku usaha mandiri terutama penerima bantuan sosial. Harapannya masyarakat memiliki keinginan untuk maju serta bangkit dan mandiri sehingga tidak selalu menunggu bantuan sosial apalagi dikondisi pandemi saat ini.
Program pembiayaan ultra mikro (UMi) sudah diluncurkan sejak tahun 2017 dengan ketetapan peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.05/2017 yang kemudian direvisi pada tahun 2018 melalui PMK nomor 95/PMK.05/2018. Kemudian pada Desember 2020 kembali diterbitkan PMK baru dengan nomor 193/PMK.05/2020 karena muculnya kebutuhan serta tuntutan terkait simplifikasi dan penguatan bisnis serta digitalisasi pembiayaan ultra mikro.
sumber : Anual Report BLU
Cara Pengajuan Pinjaman UMi (Ultra Mikro)
Cara pengajuan pinjaman UMi (ultra mikro) sangatlah mudah yakni hanya dengan memenuhi syarat sebagai berikut :
- Tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan/koperasi
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan memiliki NIK atau KTP elektronik
- Memiliki ijin usaha atau keterangan usaha dari instansi pemerintah dan atau memiliki surat keterangan usaha dari penyalur
Jika syarat terebut sudah terpenuhi maka selanjutnya penyaluran dana akan disalurkan melalui lembaga yang sudah tergabung dengan pembiayaan ultra mikro dengan skema pembiayaan langsung dan tidak langsung.
Bentuk pembiayaan yang UMi berikan dalam bentuk modal kerja pada pelaku usaha UMi, baik secara individu maupun kelompok dengan akad konvensional maupun syariah tergantung dari profil penyalur lembaga. Tenor yang diberikan pun disesuaikan dengan karakteristik usaha debitur yang tentunya harus dilakukan pendampingan dari penyalur terhadap pelaku usaha.
Secara garis besar syarat dan ketentuan pembiayaan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB Non Afiliasi Pemerintah) adalah sebagai berikut :
- Plafon : Sesuai kapasitas penyaluran
- Tenor : 36 bulan
- Grace Period : 6 bulan
- Suku Bunga : Maksimal 4% effektif per tahun
- Jaminan : Fidusia piutang lancar
- Jaminan tambahan : Cash collateral
- Pencairan : Bertahap, maksimal 6 bulan
- Penyaluran : Langsung
- Pencairan dana ke debitur : Uang elektonik
- Angsuran : Bulanan
- Akad Syariah : Mudharabah Muqayyadah, bagi hasil maksimal setara 4% effektif
Pusat investasi pemerintah ultra mikro (PIP-UMi) sejak berdiri dan memulai penyaluran pada tahun 2020 sudah menjangkau beberapa daerah di Indonesia yang terealisasi penyaluran dana pembiayaan UMi oleh PIP sebagai berikut.
sumber : Anual Report BLU
Pemberdayaan Pelaku Usaha Ultra Mikro oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP)
Dalam melakukan upaya pemberdayaan ultra mikro, BLU-PIP telah melakukan pelatihan. Dimana pelatihan yang diberikan berupa pelatihan dan pendampingan seperti branding, packaging dan online marketing dengan pihak terkait yaitu dengan Shopee pada tahun 2020 dan Grab di tahun 2021.
Upaya selanjutnya adalah melakukan promosi dengan bantuan pemasaran produk yakni marketplace belanja pemerintah (Dit. PKN. Kanwil Jateng, Kanwil Jatim dan Kanwil Lampung). Juga melakukan lelang produk secara online (direktorat lelang DKJN).
Melakukan inkubasi usaha dengan melakukan pendampingan dan pelatihan pada aspek perijinan, pembukuan, kualitas produk, kapasitas produksi dan pemasaran (Unpad : Kab. Majalengka dan Kab. Bandung barat, Unbraw : Kota Malang).
Adanya lokasi usaha sebagai penyedia lokasi usaha dan pemasaran berupa rumah usaha mikro (Kanwil DPJb dan perwakilan Kementrian Keuangan Maluku Utara). Juga adanya kampung Umi sebagai penyedia dukungan yang terintergrasi berbasis cluster piloting (Kab.Majalengka)
Penutup
Dari data yang ada, usaha yang dilakukan pusat investasi pemerintah ultra mikro (PIP-UMi) untuk bangkitkan UMKM di bawah naungan BLU kementrian keuangan sangat disambut baik oleh masyarakat. Berdasarkan testimoni yang ada pada website https://pip.kemenkeu.go.id/id/ adanya pendanaan ultra mikro benar membantu pelaku usaha mikro. Informasi terkait pusat invetasi pemerintah ultra mikro badan lembaga umum menteri keuangan juga bisa diakses pada laman website kemenkeu.
Saya pun memiliki harapan besar, semoga program baik ini semakin berkembang juga dapat segera menyentuh seluruh penjuru Indonesia. Kita doakan bersama Indonesia bangkit bersama UMKM. Indonesia maju dan Indonesia bebas korupsi.
#PIPUMi
#UMiUntukNegeri
Cara mudah mendapat modal untuk usaha ultra mikro ya
ReplyDeleteAmiin kak, saya harap juga begitu. Semoga program nya bisa cepat tersebar ke berbagai daerah di Indonesia termasuk di daerah saya. Saya juga berharap semoga dengan adanya program ini Indonesia bisa menjadi lebih bangkit.
ReplyDeleteAamiin... mudah2an ya kak :)
DeleteSemoga membantu para pelaku usaha khususnya di level terbawah, dan harapannya pengajuan mereka akan pembiayaan ini tidaklah di persulit.
ReplyDeleteDari testimoni yang ada, mereka sangat terbantu kak. Prosesnya mudah didampingi pulak.
DeleteAku sebagai masyarakat Indonesia juga mendukung adanya program ini, semoga realisasinya terlaksana dengan baik. Aamiin.
ReplyDeleteSemoga dengan adanya program ini banyak UMKM yang bisa manfaatin, terus makin berkembang yaaa
ReplyDeleteTerima kasih infonya sangat membantu usaha mikro Indonesia. Apalagi saat pandemi korona ini usaha mereka belum betul-betul stabil
ReplyDeleteSaya baru mendengar Pusat Investasi Pemerintah Ultra Mikro, tetapi untuk programnya yang bernama Kredit Usaha Rakyat, saya sudah tidak asing lagi. Sering liat iklannya di tv. 🙂
ReplyDeleteSemoga dengan adanya UMi ini perekonomian Indonesia bisa bangkit dan berkembangbya Mba.
ReplyDelete.
Setuju sekali penerima bantuan dipisahkan dari penerima Kredit Usaha Rakyat. Jadinya penyebaran bantuan bisa merata
Menarik programnya. Selain memberikan fasilitas pembiayaan juga ada workshop dengan tema yang sangat mendukung pelaku usaha Mikro. Dan hal tersebut juga nggak kalah dibutuhkan daripada sekadar pinjaman.
ReplyDeleteTerima Kasih info nya. programnya sangat membantu dalam pembiayaan usaha mikro. Semoga perekonomian Indonesia kembali membaik.
ReplyDeleteSeneng ya dek ada UMMI ini makin membuat banyak peluang bagi orang yg ingin membuka usaha sendiri.
ReplyDeleteNah ini jadi langkah nyata pemerintah mengembangkan dan memberikan pembiayaan ya buat usaha ultra mikro, jadi pedagang cilik pun bisa berkembang dan bisa pelan-pelan menggerakan ekonomi masyarakat
ReplyDeleteSalah satu pembicaranya rupanya teman, Mbak Diena Lestari, dulu sama-sama liputan di kementerian Energi.
ReplyDeleteSenang dengan adanya Pusat investasi pemerintah ultra mikro (PIP-UMi) yang berdiri dan mulai menyalurkan tahun 2020. Saya sendiri baru dengar adanya institusi ini sekarang. Semoga keberadaannya bisa membangkitkan ekonomi UMKM di tengah pandemi.
semoga segera merata yah kesemua daerah di indonesia, soalnya ini membantu banget UMKM
ReplyDeletedengan adanya pip UMi ini pastinya sangat membantu usaha kecil seperti UMKM ya, mbak terutama dalam hal memberikan pinjaman modal
ReplyDeleteDulu sering mendengar program PIP ini dari almarhum suami, tapi baru baca rinici disini ☺️ semoga program ini bisa terus mendukung UMKM ya mbak
ReplyDeleteAdanya PIP UMi ini semakin membantu para pemilik UMKM untuk terus maju. Yan artinya ekonomi akan terus bertumbuh.
ReplyDeleteKeren ya kerjanya kemenkeu.. memberi peluang untuk banyak UMKM jadi tumbuh.. semoga auditnya juga jalan sehingga UMKM bisa berkembang pesat
ReplyDeleteProgram ini akan sangat berarti bagi masyarakat. Semoga tepat sasaran ya Mbak. Bagi yang menerima usaha benar-benar memiliki usaha.
ReplyDeleteSemoga bisa merata juga sanpai ke seluruh penjuru nusantara. Aamiin
Aamiin ♥️ semoga ya kak agar program ini secara merata bisa dimanfaatkan secara tepat guna agar masyarakat mendapatkan manfaat yang sesungguhnya dari tujuan awal program ini digulirkan.
ReplyDeletePusat investasi pemerintah ini padahal dibentuk sudah lama ya kak, Mei 2007. Tapi aku taunya informasi ini baru sekarang ini. Waduuuuh kemana aja aku yaa, padahal ini sangat menguntungkan sekali bagi masyarakat
ReplyDeleteWah kebetulan saya jg sedang nyari informasi tambahan juga nih ttg investasi buat UMKM bahkan sekarang ada lembaga ultra mikro ya, jadi ngeh soal PIP besutan Kementerian Keuangan RI ini, tfs Mba
ReplyDeletesudah saatnya memang mendorong UMKM di Indonesia terus bangkit lagi, keren nih programnya, semoga bisa tepat sasaran ya
ReplyDeleteKalau bukan kita yang mendukung pelaku UMKM siapa lagi ya mbak. Maka dari itu kalau bisa beli produk lokal saja kali ya.
DeleteSaya agak belum paham ni mba. Ultra Mikro sendiri pengertiannya apa kah?
ReplyDelete